Tuesday, 14 April 2015

ZAKAT PROFESI

ZAKAT PROFESI

DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL                                                                                i                                  
KATA PENGANTAR                                                                                 ii
DAFTAR ISI                                                                                                 iii
PEMBAHASAN                                                                                           1
A.    Pengertian Zakat Profesi                                                                     1
B.     Syarat Umum Diwajibkannya Zakat                                                  1
C.     Harta Benda Yang Boleh Dicari Dan Dimiliki                                   2
D.    Cara Yang Disyariatkan Dalam Mencari Kekayaan                           3
E.     Tata Cara Pengeluaran Zakat                                                              8
F.      Nisab Zakat Profesi Dan Cara Perhitungannya                                  10
DAFTAR PUSTAKA                                                                                  12       

PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN ZAKAT PROFESI
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun yang dilakukan bersama dengan orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab (batas minimum untuk bisa berzakat).
Kewajiban berzakat ini berdasarkan keumuman kandungan makna Al-Qur’an surah at-Taubah:103 dan surah al-Baqoroh: 267. Disamping itu juga berdasarkan pada tujuan disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahik. Zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.
Nisab zakat profesi menurut Dr. Yusuf Qardhawi (dalam bukunya: Fikih Zakat) mengemukakan bahwa menurut pendapat terkuat adalah senilai 85 gram emas. Adapun jumlah yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5%.

B.     SYARAT UMUM DIWAJIBKANNYA ZAKAT
Mengenai syarat umum diwajibkannya zakat antara lain:
1.             Islam
Zakat hukumnya wajib bagi orang islam dan tidak wajib bagi orang kafir, hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW kepada Muaz bin Jabal r.a. yang menyatakan bahwa Muaz tidak diajarkan untuk menyerukan para penduduk Yaman untuk mengeluarkan zakat sebelum mereka memeluk agama Islam.
2.             Merdeka
Zakat hanyalah wajib bagi mereka yang merdeka, jadi kewajiban zakat tidak berlaku bagi budak yang belum merdeka.
3.             Mencapai nisab
Harta yang wajib dizakatkan harus mencapai jumlah tertentu.
4.             Tetap daalam nishab
Nishab harta tersebut adalah milik orang yan berhak mengeluarkan zakat, atau tidak terdapat harta milik orang lain.
5.              Melewti satu tahun (mencapai haul) dan mencapai nishab.

C.    HARTA BENDA YANG BOLEH DICARI DAN DIMILIKI
1.      Harta benda yang tetap, seperti: sawah ladang, tanah, rumah, tempat-tempat usaha (ruko, toko dan lain-lain), kontrakan, dan rumah kos dan lain-lain.
2.      Berbagai macam barang tambang, yang berupa benda padat, seperti: emas, perak, besi, tembaga, batu-batu berharga, dan berlian, demikian pula benda cair, seperti minyak bumi dan lain-lain.
3.      Hewan, berupa binatang ternak, kuda, keledai hewan buruan, dan burung yang halal dimakan dan tidak boleh dimakan, seperti: kakak tua, dan hewan yang hidup di laut, seperti: ikan dan lin-lain.
4.      Sarana transportasi, seperti mobil, pesawat, kapal, dan lain-lain; alat-alat komunikasi dan alat-alat hitung serta sarana kenyamanan hidup, seperti, AC, kulkas, dll.
5.      Makanan, minuman, pakaian, dan perabotan.
6.      Pabrik-pabrik dan tempat-tempat kerja dengan segala macamnya, perusahaan-prusahaan, kantor-kantor, dan bank-bank yang tidak dikelola dengan sistem riba dan lain-lain.

D.    CARA YANG DISYARIATKAN DALAM MENCARI KEKAYAAN
Cara yang disyariatkan dalam mencari kekayaan sangat banyak, yang terpenting adalah sebagai berikut:
1.      Berdagang
Dalil yang membolehkannya:
a.       Allah SWT berfirman: “ Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah: 275)

b.      Allah SWT berfirman,
uqèd Ï%©!$# Ÿ@yèy_ ãNä3s9 uÚöF{$# Zwqä9sŒ (#qà±øB$$sù Îû $pkÈ:Ï.$uZtB (#qè=ä.ur `ÏB ¾ÏmÏ%øÍh
( Ïmøs9Î)ur âqà±Y9$# ÇÊÎÈ  
Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (Al-Mulk: 15)

2.      Al-ijarah (sewa)
Dibolehkannya bekerja dan mencari penghidupan dengan cara sewa yaitu:
a.       Ketika Rasulullah SAW diutus, budaya sewa menyewa sudah biasa dilakukan oleh masyarakat Arab saat itu, kemudian Rasulullah SAW pun menyetujuinya dan menjelaskan hukumnya.

b.      Dalam kitab kasysyaful Qina’ disebutkan, “kebutuhan manusia sangat memerlukan transaksi ini (sewa), di mana tidak setiap orang bisa membangun rumah untuk tempat tinggal, atau memiliki hewan (kendaraan) untuk keperluan transportasi, atau mampu membuat suatu produk, sementara orang yang memiliki semua itu tidak mungkin memberikan secara Cuma-Cuma. Maka, usaha seperti inipun diperbolehkan untuk mencari rezeki.”

3.      Syirkah (kemitraan/perserikatan)
Dalil yang terkait dengan cara perserikatan ini adalah:
a.       Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari As-Saib bin Syuraik, dia berkata, ”Aku mendatangi Rasululla SAW, lalu para sahabat menyanjungku. Rasulullah SAW kemudian bersabda, ‘Aku lebih tahu daripada kalian tentang dirinya (As-Saib)’. Aku berkata, “Anda benar, demi bapak dan ibuku, Anda adalah mitra usahaku, dan Anda adalah sebaik-baik mitra, Anda tidak membujuk dan membantah’” (HR. Abu Daud).
b.      Ketika Rasulullah SAW diutus, orang-orang telah mempraktikkan syirkah (kemitraan/perserikatan) ini dan beliau menyetujuinya.

4.      Pertanian
Dalil syariat tentang pertanian adalah:
a.       Allah SWT berfirman,
Läê÷ƒuätsùr& $¨B šcqèOãøtrB ÇÏÌÈ   óOçFRr&uä ÿ¼çmtRqããu÷s? ÷Pr& ß`øtwU tbqããͺ¨9$# ÇÏÍÈ
  öqs9 âä!$t±nS çm»oYù=yèyfs9 $VJ»sÜãm óOçFù=sàsù tbqßg©3xÿs? ÇÏÎÈ  
Maka Terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam. kamukah yang menumbuhkannya atau kamikah yang menumbuhkannya? kalau Kami kehendaki, benar-benar Kami jadikan Dia hancur dan kering, Maka jadilah kamu heran dan tercengang.” (Al-Waqi’ah: 63-65)

b.      Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Umar berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW memperkerjakan penduduk Khaibar untuk mengolah perkebunannya dengan upah setengah dari buah yang ditanamnya” (Bukhari dan Muslim).

5.      Kerajinan, keahlian dan profesi
Dalil yang mensyariatkan adalah:
a.       Allah SWT berfirman,
* ôs)s9ur $oY÷s?#uä yмãr#yŠ $¨ZÏB WxôÒsù ( ãA$t7Éf»tƒ Î1Íirr& ¼çmyètB uŽö©Ü9$#ur ( $¨Ys9r&ur çms9 yƒÏptø:$# ÇÊÉÈ   Èbr& ö@uHùå$# ;M»tóÎ7»y öÏds%ur Îû ÏŠ÷Žœ£9$# ( (#qè=yJôã$#ur $·sÎ=»|¹ ( ÎoTÎ) $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎ÅÁt/ ÇÊÊÈ  
“Dan Sesungguhnya telah Kami berikan kepada Daud kurnia dari kami. (kami berfirman): "Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daud", dan Kami telah melunakkan besi untuknya, (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya aku melihat apa yang kamu kerjakan.” (Saba’ 10-11)

b.      Imam Ahmad meriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij, bahwa ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, usaha apa yang paling baik?’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Pekerjaan dan usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang jujur dan baik.’

6.      Peternakan
Dalil tentang disyariatkannya adalah:
a.       Allah SWT berfirman,
zO»yè÷RF{$#ur $ygs)n=yz 3 öNà6s9 $ygŠÏù Öäô$ÏŠ ßìÏÿ»oYtBur $yg÷YÏBur tbqè=à2ù's? ÇÎÈ   öNä3s9ur $ygŠÏù îA$uHsd šúüÏm tbqçt̍è? tûüÏnur tbqãmuŽô£n@ ÇÏÈ   ã@ÏJøtrBur öNà6s9$s)øOr& 4n<Î) 7$s#t/ óO©9 (#qçRqä3s? ÏmŠÉóÎ=»t/ žwÎ) Èd,ϱÎ0 ħàÿRF{$# 4 žcÎ) öNä3­/u Ô$râäts9 ÒOÏm§ ÇÐÈ   Ÿ@øsƒø:$#ur tA$tóÎ7ø9$#ur uŽÏJysø9$#ur $ydqç6Ÿ2÷ŽtIÏ9 ZpuZƒÎur 4 ß,è=øƒsur $tB Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇÑÈ  
Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan (dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” (An-Nahl: 5-8)

b.      Allah SWT berfirman,
¨bÎ)ur ö/ä3s9 Îû ÄN»yè÷RF{$# ZouŽö9Ïès9 ( /ä3É)ó¡S $£JÏiB Îû $pkÍXqäÜç/ ö/ä3s9ur $pkŽÏù ßìÏÿ»uZtB ×ouŽÏVx.
 $pk÷]ÏBur tbqè=ä.ù's? ÇËÊÈ   $pköŽn=tãur n?tãur Å7ù=àÿø9$# tbqè=yJøtéB ÇËËÈ  
Dan Sesungguhnya pada binatang-binatang ternak, benar-benar terdapat pelajaran yang penting bagi kamu, Kami memberi minum kamu dari air susu yang ada dalam perutnya, dan (juga) pada binatang-binatang ternak itu terdapat faedah yang banyak untuk kamu, dan sebagian daripadanya kamu makan, dan di atas punggung binatang-binatang ternak itu dan (juga) di atas perahu-perahu kamu diangkut.” (Al-Mukminun: 21-22)

7.      Perburuan
Adapun dalil disyariatkannya perburuan adalah; Allah SWT berfirman,
¨@Ïmé& öNä3s9 ßø|¹ ̍óst7ø9$# ¼çmãB$yèsÛur $Yè»tFtB öNä3©9 Íou$§¡¡=Ï9ur ( tPÌhãmur öNä3øn=tæ ßø|¹
 ÎhŽy9ø9$# $tB óOçFøBߊ $YBããm 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# üÏ%©!$# ÏmøŠs9Î) šcrçŽ|³øtéB ÇÒÏÈ  
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (Al-Maidah: 96)

Ayat ini merupakan dalil atas dibolehkannya berburu di lautan dalam segala kondisi, demikian pula berburu di daratan, kecuali ketika ihram untuk haji dan umrah.

8.      Pertambangan
Yaitu usaha pertambangan, seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, minyak, fosfat, dan lain-lain.

9.      Pembukaan lahan baru
Yaitu pembukaan lahan baru, seperti di tanah-tanah kosong dan hutan-hutan, lalu hasil-hasil tersebut dimanfaatkan, seperti penebangan pohon untuk industri, kayu bakar, arang, dan lain-lain.

10.  Cara yang disyariatkan secara tidak langsung
Seseorang juga boleh memiliki harta lewat warisan, hadiah, pemberian, zakat, sedekah, wakaf, harta rampasan (dalam perang), dan lain-lain. 

E.     TATA CARA PENGELUARAN ZAKAT
Sesungguhnya wajib untuk segera mengeluarkan zakat ketika kewajiban untuk mengeluarkannya dari harta yang Anda miliki telah tiba. Hal ini berdasarkan firman Allah, “Dan tunaikanlah zakat.” (al-Baqarah: 43) Ayat ini berisi perintah mutlak, dan perintah mutlak menuntut adanya pelaksanaan dengan sgera.
Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah bersabda, “Tidaklah zakat bercampur dengan harta, kecuali akan merusaknya.
Di samping itu, karena kebutuhan orang-orang fakir menuntut agar zakat segera diberikan kepada mereka. Jika ditunda, maka akan membaayakan dan merugikan mereka. Juga, karena orang yang wajib mengeluarkannya dapat tertimpa musibah yang mendadak, seperti kerugian dan kematian, dan hal itu mengakibatkan kewajiban zakat tersebut tetap menjadi tanggungannya. Begitu juga, dengan bersegera dalam mengeluarkan zakat, menunjukkan jauhnya seseorang dari sifat kikir dan membuatnya dapat segera terlepas dari kewajiban. Di samping itu, hal ini membawa keridhaan Allah baginya.
Atas dasar hal-hal di atas, maka diwajibkan bersegera membayar zakat dan tidak menundanya, kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya, akan diberikan kepada orang yang lebih membutuhkannya atau ketika itu hartanya tidak ditemukan dan sebagainya.
Seorang pegawai atau karyawan yang menerima gaji bulanan atau mingguan, tidak terlepas dari dua kondisi:
1.      Memiliki harta yang telah mencapai nisab dan dapat menyisihkan sebagian gajinya setiap bulan untuk disimpan dan ditambahkan kepada hartanya tersebut. Orang seperti ini harus mempunyai catatan hitungan seluruh penghasilannya, lalu mencatat jumlah uang yang disisihkan dari gajinya dan diakumulasikan dengan harta yang telah dimiliki sebelunya. Lalu mengeluarkan zakatnya setelah mencapai satu tahun yang terhitung sejak pertama memilikinya. Jika ingin lebih mudah dahulukan kebtuhan orang-orang miskin dan pihak-pihak yang berhak menerima zakat, dia dapat mengeluarkan zakat seluruh uang yang dimilikinya selama satu tahun secara sekaligus ketika pertama kali mencapai nisab. Cara ini memberi pahala yang lebih besar dan membawa kepada derajat yang lebih tinggi. Dengan cara ini, uang tambahan yang diakumulasikan dengan uang yang telah dimilikinya telah dibayar zakatnya di muka, tepat ketika mencapai nisab, meskipun belum mencapai satu tahun. Cara ini dibolehkan, terutama bila ada keperluan dan kemaslahatan. Cara ketiga yakni langsung mengeluarkan zakat dari gajinya setiap bulan. Setelah diptong kebutuhan-kebutuhan harinya, setelah mencapai satu tahun.

2.      Tidak memiliki harta yang mencapai nisab sedangkan gajinya di gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Orang yang seperti ini, meskkipun dia menyimpanan setiap bulan, maka tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali jika uang simpanannya telah mencapai nisab atau akumulasi uang simpanan dengan uang yang dimilki sebelumnya mencapai nisab. Pada saat itulah dia mulai menghitungnya hingga satu tahun kedepan dan kondisinya sama dengan kondisi orang pertama.


F.     NISAB ZAKAT PROFESI DAN CARA PERHITUNGANNYA
Nisab merupakan batas minimal atau jumlah minimal harta yang dikenai kewajiban zakat. Karena zakat profesi ini tergolong baru, nisabnya pun mesti dikembalikan (dikiaskan) kepada nishab zakat-zakat yang lain, yang sudah ada ketentuan hukumnya. Ada dua kemungkinan yang dapat dikemukakan untuk ukuran nishab zakat profesi ini.
1.         Disamakan dengan nishab zakat emas dan perak, yaitu dengan mengkiaskannya kepada emas dan perak sebagai standar nilai uang yang wajib dikeluarkan zakatnya, yakni 20 dinar atau 93,6 gram emas. Berdasarkan Hadis Riwayat Daud: (Tidak ada suatu kewajiban bagimu-dari emas (yang engkau miliki)hingga mencapai jumlah 20 dinar).
2.         Disamakan dengan zakat hasil pertanian yaitu 5 wasq (sekitar 750 kg beras). Zakatnya dikeluarkan pada saat diterimanya penghasilan dari profesi tersebut sejumlah 5 atau 10 %, sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Karena profesi itu sendiri bermacam-macam bentuk, jenis dan perolehan uangnya, penulis cenderung untuk tetap memakai kedua macam standar nisab zakat tersebut dalam menentukan nishab zakat profesi, dengan perimbangan sebagai berikut: Untuk jenis-jenis profesi berupa bayaran atas keahlian, seperti dokter spesialis, akuntan, advokat, kontraktor, arsitek, dan profesi-profesi yang sejenis dengan itu, termasuk juga pejabat tinggi negara, guru besar, dan yang sejajar dengannya, nishab zakatnya disamakan dengan zakat hasil pertanian, yakni senilai kurang lebih 750 kg beras (5 wasaq). Meskipun kelihatannya pekerjaan tersebut bukan usaha yang memakai modal, namun ia sebenarnya tetap memakai modal, yaitu untuk peralatan kerja, transportasi, sarana komunikasi seperti telephon, rekening listrik, dan lain-lain, zakatnya dikiaskan atau disamakan dengan zakat hasil pertanian yang memakai modal, yakni 5 %, dan dikeluarkan ketika menerima bayaran tersebut. Ini sama dengan zakat pertanian yang menggunakan biaya irigasi (bukan tadah hujan).
Dengan demikian, jika harga beras 1 kg Rp. 3200, sedangkan nisab (batas minimal wajib zakat) tanaman adalah 750 kg, maka untuk penghasilan yang mencapai Rp. 3.200 x 750 = Rp. 2.400.000., wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 5% nya yakni Rp. 120.000.- Pendapat semacam ini sesuai dengan pendapat Muhammad Ghazali, sebagaimana yang dikutip Yusuf Qardawi, bahwa dasar dan ukuran zakat penghasilan tanpa melihat modalnya, dapat disamakan dengan zakat pertanian yaitu 5 atau 10 persen. Kata Ghazali, siapa yang memiliki pendapatan tidak kurang dari pendapatan seorang petani, terkena kewajiban zakat. Maka gologan profesionalis wajib mengeluarkan zakatnya sebesar zakat petani tersebut, tanpa mempertimbangkan keadaan modal dan persyaratan lainnya.





DAFTAR PUSTAKA
Abd. Shomad,  2012, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Abdullah Lam bin Ibrahim, 2005, Fiqih Finansial; Referensi Lengkap Kaum Hartawan dan Calon Hartawan Muslim untuk Mengelola Hartanya Agar Menjadi Berkah, Solo: Era Intermedia
Abu Malik Kamal Bin Sayyid Salim, 2012, Fiqih Sunnah Untuk Wanita, Jakarta: Al-I’tishom
Hafidhuddin, Didin, 2002, Zakat dalam perekonomian modern, Jakarta: Gema insani,
http://guestjsl017.blogspot.com/2009/03/zakat-profesi-dalam-pandangan-hukum.html
Saleh al-Fauzan, 2005, Fiqih Sehari-Hari, Depok : Gema Insani



0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com