ZAKAT PROFESI
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL i
KATA
PENGANTAR ii
DAFTAR
ISI iii
PEMBAHASAN 1
A.
Pengertian
Zakat Profesi 1
B.
Syarat
Umum Diwajibkannya Zakat 1
C.
Harta
Benda Yang Boleh Dicari Dan Dimiliki 2
D.
Cara
Yang Disyariatkan Dalam Mencari Kekayaan 3
E.
Tata
Cara Pengeluaran Zakat 8
F.
Nisab
Zakat Profesi Dan Cara Perhitungannya 10
DAFTAR PUSTAKA 12
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ZAKAT PROFESI
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan
atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun yang
dilakukan bersama dengan orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan
(uang) yang memenuhi nisab (batas minimum untuk bisa berzakat).
Kewajiban berzakat ini berdasarkan keumuman kandungan makna
Al-Qur’an surah at-Taubah:103 dan surah al-Baqoroh: 267. Disamping itu juga
berdasarkan pada tujuan disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan
mengembangkan harta serta menolong para mustahik. Zakat profesi juga
mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu
kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.
Nisab zakat
profesi menurut Dr. Yusuf Qardhawi (dalam bukunya: Fikih Zakat)
mengemukakan bahwa menurut pendapat terkuat adalah senilai 85 gram emas. Adapun
jumlah yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5%.
B.
SYARAT UMUM DIWAJIBKANNYA ZAKAT
Mengenai syarat
umum diwajibkannya zakat antara lain:
1.
Islam
Zakat hukumnya wajib bagi orang
islam dan tidak wajib bagi orang kafir, hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW
kepada Muaz bin Jabal r.a. yang menyatakan bahwa Muaz tidak diajarkan untuk
menyerukan para penduduk Yaman untuk mengeluarkan zakat sebelum mereka memeluk
agama Islam.
2.
Merdeka
Zakat hanyalah wajib bagi mereka
yang merdeka, jadi kewajiban zakat tidak berlaku bagi budak yang belum merdeka.
3.
Mencapai
nisab
Harta yang wajib dizakatkan harus
mencapai jumlah tertentu.
4.
Tetap
daalam nishab
Nishab harta tersebut adalah milik
orang yan berhak mengeluarkan zakat, atau tidak terdapat harta milik orang
lain.
5.
Melewti satu tahun (mencapai haul) dan
mencapai nishab.
C.
HARTA BENDA YANG BOLEH DICARI DAN DIMILIKI
1.
Harta
benda yang tetap, seperti: sawah ladang, tanah, rumah, tempat-tempat usaha
(ruko, toko dan lain-lain), kontrakan, dan rumah kos dan lain-lain.
2.
Berbagai
macam barang tambang, yang berupa benda padat, seperti: emas, perak, besi,
tembaga, batu-batu berharga, dan berlian, demikian pula benda cair, seperti
minyak bumi dan lain-lain.
3.
Hewan,
berupa binatang ternak, kuda, keledai hewan buruan, dan burung yang halal dimakan
dan tidak boleh dimakan, seperti: kakak tua, dan hewan yang hidup di laut,
seperti: ikan dan lin-lain.
4.
Sarana
transportasi, seperti mobil, pesawat, kapal, dan lain-lain; alat-alat
komunikasi dan alat-alat hitung serta sarana kenyamanan hidup, seperti, AC, kulkas,
dll.
5.
Makanan,
minuman, pakaian, dan perabotan.
6.
Pabrik-pabrik
dan tempat-tempat kerja dengan segala macamnya, perusahaan-prusahaan,
kantor-kantor, dan bank-bank yang tidak dikelola dengan sistem riba dan
lain-lain.
D.
CARA YANG DISYARIATKAN DALAM MENCARI KEKAYAAN
Cara yang disyariatkan dalam mencari kekayaan sangat banyak, yang
terpenting adalah sebagai berikut:
1.
Berdagang
Dalil yang membolehkannya:
a.
Allah
SWT berfirman: “ Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
(Al-Baqarah: 275)
b.
Allah
SWT berfirman,
uqèd
Ï%©!$#
@yèy_
ãNä3s9
uÚöF{$#
Zwqä9s
(#qà±øB$$sù
Îû
$pkÈ:Ï.$uZtB
(#qè=ä.ur
`ÏB
¾ÏmÏ%øÍh
(
Ïmøs9Î)ur
âqà±Y9$#
ÇÊÎÈ
“Dialah yang
menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan
makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali
setelah) dibangkitkan.” (Al-Mulk: 15)
2.
Al-ijarah
(sewa)
Dibolehkannya bekerja dan mencari penghidupan dengan cara sewa
yaitu:
a.
Ketika
Rasulullah SAW diutus, budaya sewa menyewa sudah biasa dilakukan oleh
masyarakat Arab saat itu, kemudian Rasulullah SAW pun menyetujuinya dan
menjelaskan hukumnya.
b.
Dalam
kitab kasysyaful Qina’ disebutkan, “kebutuhan manusia sangat memerlukan
transaksi ini (sewa), di mana tidak setiap orang bisa membangun rumah untuk
tempat tinggal, atau memiliki hewan (kendaraan) untuk keperluan transportasi,
atau mampu membuat suatu produk, sementara orang yang memiliki semua itu tidak
mungkin memberikan secara Cuma-Cuma. Maka, usaha seperti inipun diperbolehkan
untuk mencari rezeki.”
3.
Syirkah
(kemitraan/perserikatan)
Dalil yang terkait dengan cara perserikatan ini adalah:
a.
Hadits
yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari As-Saib bin Syuraik, dia berkata, ”Aku
mendatangi Rasululla SAW, lalu para sahabat menyanjungku. Rasulullah SAW kemudian
bersabda, ‘Aku lebih tahu daripada kalian tentang dirinya (As-Saib)’. Aku
berkata, “Anda benar, demi bapak dan ibuku, Anda adalah mitra usahaku, dan Anda
adalah sebaik-baik mitra, Anda tidak membujuk dan membantah’” (HR. Abu
Daud).
b.
Ketika
Rasulullah SAW diutus, orang-orang telah mempraktikkan syirkah
(kemitraan/perserikatan) ini dan beliau menyetujuinya.
4.
Pertanian
Dalil syariat tentang pertanian adalah:
a.
Allah SWT
berfirman,
Läê÷uätsùr&
$¨B
cqèOãøtrB
ÇÏÌÈ óOçFRr&uä
ÿ¼çmtRqããu÷s?
÷Pr&
ß`øtwU
tbqããͺ¨9$#
ÇÏÍÈ
öqs9
âä!$t±nS
çm»oYù=yèyfs9
$VJ»sÜãm
óOçFù=sàsù
tbqßg©3xÿs?
ÇÏÎÈ
“Maka Terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam. kamukah
yang menumbuhkannya atau kamikah yang menumbuhkannya? kalau Kami kehendaki,
benar-benar Kami jadikan Dia hancur dan kering, Maka jadilah kamu heran dan
tercengang.” (Al-Waqi’ah: 63-65)
b.
Hadits
Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Umar berkata, “Sesungguhnya
Rasulullah SAW memperkerjakan penduduk Khaibar untuk mengolah perkebunannya
dengan upah setengah dari buah yang ditanamnya” (Bukhari dan Muslim).
5.
Kerajinan, keahlian dan profesi
Dalil yang mensyariatkan adalah:
a.
Allah
SWT berfirman,
*
ôs)s9ur
$oY÷s?#uä
y¼ãr#y
$¨ZÏB
WxôÒsù
(
ãA$t7Éf»t
Î1Íirr&
¼çmyètB
uö©Ü9$#ur
(
$¨Ys9r&ur
çms9
yÏptø:$#
ÇÊÉÈ Èbr&
ö@uHùå$#
;M»tóÎ7»y
öÏds%ur
Îû
Ï÷£9$#
(
(#qè=yJôã$#ur
$·sÎ=»|¹
(
ÎoTÎ)
$yJÎ/
tbqè=yJ÷ès?
×ÅÁt/
ÇÊÊÈ
“Dan Sesungguhnya telah Kami berikan kepada Daud kurnia dari
kami. (kami berfirman): "Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah
berulang-ulang bersama Daud", dan Kami telah melunakkan besi untuknya,
(yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya; dan
kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya aku melihat apa yang kamu
kerjakan.” (Saba’ 10-11)
b.
Imam
Ahmad meriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij, bahwa ada seorang yang bertanya,
“Wahai Rasulullah SAW, usaha apa yang paling baik?’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Pekerjaan
dan usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang jujur
dan baik.’”
6.
Peternakan
Dalil tentang disyariatkannya adalah:
a.
Allah
SWT berfirman,
zO»yè÷RF{$#ur
$ygs)n=yz
3
öNà6s9
$ygÏù
Öäô$Ï
ßìÏÿ»oYtBur
$yg÷YÏBur
tbqè=à2ù's?
ÇÎÈ öNä3s9ur
$ygÏù
îA$uHsd
úüÏm
tbqçtÌè?
tûüÏnur
tbqãmuô£n@
ÇÏÈ ã@ÏJøtrBur
öNà6s9$s)øOr&
4n<Î)
7$s#t/
óO©9
(#qçRqä3s?
ÏmÉóÎ=»t/
wÎ)
Èd,ϱÎ0
ħàÿRF{$#
4
cÎ)
öNä3/u
Ô$râäts9
ÒOÏm§
ÇÐÈ @øsø:$#ur
tA$tóÎ7ø9$#ur
uÏJysø9$#ur
$ydqç62÷tIÏ9
ZpuZÎur
4
ß,è=øsur
$tB
w
tbqßJn=÷ès?
ÇÑÈ
“Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu;
padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan
sebahagiannya kamu makan. dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya,
ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke
tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu
tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang
memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang, dan (dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu
menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang
kamu tidak mengetahuinya.” (An-Nahl: 5-8)
b.
Allah
SWT berfirman,
¨bÎ)ur
ö/ä3s9
Îû
ÄN»yè÷RF{$#
Zouö9Ïès9
(
/ä3É)ó¡S
$£JÏiB
Îû
$pkÍXqäÜç/
ö/ä3s9ur
$pkÏù
ßìÏÿ»uZtB
×ouÏVx.
$pk÷]ÏBur
tbqè=ä.ù's?
ÇËÊÈ $pkön=tãur
n?tãur
Å7ù=àÿø9$#
tbqè=yJøtéB
ÇËËÈ
“Dan Sesungguhnya pada binatang-binatang ternak, benar-benar
terdapat pelajaran yang penting bagi kamu, Kami memberi minum kamu dari air
susu yang ada dalam perutnya, dan (juga) pada binatang-binatang ternak itu
terdapat faedah yang banyak untuk kamu, dan sebagian daripadanya kamu makan,
dan di atas punggung binatang-binatang ternak itu dan (juga) di atas
perahu-perahu kamu diangkut.” (Al-Mukminun: 21-22)
7.
Perburuan
Adapun dalil disyariatkannya perburuan adalah; Allah SWT berfirman,
¨@Ïmé& öNä3s9
ßø|¹
Ìóst7ø9$#
¼çmãB$yèsÛur
$Yè»tFtB
öNä3©9
Íou$§¡¡=Ï9ur
(
tPÌhãmur
öNä3øn=tæ
ßø|¹
Îhy9ø9$#
$tB
óOçFøBß
$YBããm
3
(#qà)¨?$#ur
©!$#
üÏ%©!$#
Ïmøs9Î)
crç|³øtéB
ÇÒÏÈ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan
makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang
buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang
kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (Al-Maidah: 96)
Ayat ini merupakan dalil atas
dibolehkannya berburu di lautan dalam segala kondisi, demikian pula berburu di
daratan, kecuali ketika ihram untuk haji dan umrah.
8.
Pertambangan
Yaitu usaha pertambangan, seperti tambang emas, perak, besi,
tembaga, minyak, fosfat, dan lain-lain.
9.
Pembukaan lahan baru
Yaitu pembukaan lahan baru, seperti di tanah-tanah kosong dan
hutan-hutan, lalu hasil-hasil tersebut dimanfaatkan, seperti penebangan pohon
untuk industri, kayu bakar, arang, dan lain-lain.
10.
Cara yang disyariatkan secara tidak langsung
Seseorang juga boleh memiliki harta lewat warisan, hadiah,
pemberian, zakat, sedekah, wakaf, harta rampasan (dalam perang), dan
lain-lain.
E.
TATA CARA PENGELUARAN ZAKAT
Sesungguhnya wajib untuk segera mengeluarkan zakat ketika kewajiban
untuk mengeluarkannya dari harta yang Anda miliki telah tiba. Hal ini berdasarkan
firman Allah, “Dan tunaikanlah zakat.” (al-Baqarah: 43) Ayat ini berisi
perintah mutlak, dan perintah mutlak menuntut adanya pelaksanaan dengan sgera.
Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah bersabda, “Tidaklah
zakat bercampur dengan harta, kecuali akan merusaknya.”
Di samping itu, karena kebutuhan orang-orang fakir menuntut agar
zakat segera diberikan kepada mereka. Jika ditunda, maka akan membaayakan dan
merugikan mereka. Juga, karena orang yang wajib mengeluarkannya dapat tertimpa
musibah yang mendadak, seperti kerugian dan kematian, dan hal itu mengakibatkan
kewajiban zakat tersebut tetap menjadi tanggungannya. Begitu juga, dengan
bersegera dalam mengeluarkan zakat, menunjukkan jauhnya seseorang dari sifat
kikir dan membuatnya dapat segera terlepas dari kewajiban. Di samping itu, hal
ini membawa keridhaan Allah baginya.
Atas dasar hal-hal di atas, maka diwajibkan bersegera membayar
zakat dan tidak menundanya, kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya, akan
diberikan kepada orang yang lebih membutuhkannya atau ketika itu hartanya tidak
ditemukan dan sebagainya.
Seorang pegawai
atau karyawan yang menerima gaji bulanan atau mingguan, tidak terlepas dari dua
kondisi:
1.
Memiliki
harta yang telah mencapai nisab dan dapat menyisihkan sebagian gajinya setiap
bulan untuk disimpan dan ditambahkan kepada hartanya tersebut. Orang seperti
ini harus mempunyai catatan hitungan seluruh penghasilannya, lalu mencatat
jumlah uang yang disisihkan dari gajinya dan diakumulasikan dengan harta yang
telah dimiliki sebelunya. Lalu mengeluarkan zakatnya setelah mencapai satu
tahun yang terhitung sejak pertama memilikinya. Jika ingin lebih mudah
dahulukan kebtuhan orang-orang miskin dan pihak-pihak yang berhak menerima
zakat, dia dapat mengeluarkan zakat seluruh uang yang dimilikinya selama satu
tahun secara sekaligus ketika pertama kali mencapai nisab. Cara ini memberi pahala
yang lebih besar dan membawa kepada derajat yang lebih tinggi. Dengan cara ini,
uang tambahan yang diakumulasikan dengan uang yang telah dimilikinya telah
dibayar zakatnya di muka, tepat ketika mencapai nisab, meskipun belum mencapai
satu tahun. Cara ini dibolehkan, terutama bila ada keperluan dan kemaslahatan.
Cara ketiga yakni langsung mengeluarkan zakat dari gajinya setiap bulan.
Setelah diptong kebutuhan-kebutuhan harinya, setelah mencapai satu tahun.
2.
Tidak
memiliki harta yang mencapai nisab sedangkan gajinya di gunakan untuk mencukupi
kebutuhan sehari-hari. Orang yang seperti ini, meskkipun dia menyimpanan setiap
bulan, maka tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali jika uang simpanannya telah
mencapai nisab atau akumulasi uang simpanan dengan uang yang dimilki sebelumnya
mencapai nisab. Pada saat itulah dia mulai menghitungnya hingga satu tahun
kedepan dan kondisinya sama dengan kondisi orang pertama.
F.
NISAB ZAKAT PROFESI DAN CARA PERHITUNGANNYA
Nisab merupakan batas minimal atau jumlah minimal harta yang
dikenai kewajiban zakat. Karena zakat profesi ini tergolong baru, nisabnya pun
mesti dikembalikan (dikiaskan) kepada nishab zakat-zakat yang lain, yang sudah
ada ketentuan hukumnya. Ada dua kemungkinan yang dapat dikemukakan untuk ukuran
nishab zakat profesi ini.
1. Disamakan dengan
nishab zakat emas dan perak, yaitu dengan mengkiaskannya kepada emas dan perak
sebagai standar nilai uang yang wajib dikeluarkan zakatnya, yakni 20 dinar atau
93,6 gram emas. Berdasarkan Hadis Riwayat Daud: (Tidak ada suatu kewajiban
bagimu-dari emas (yang engkau miliki)hingga mencapai jumlah 20 dinar).
2. Disamakan dengan
zakat hasil pertanian yaitu 5 wasq (sekitar 750 kg beras). Zakatnya dikeluarkan
pada saat diterimanya penghasilan dari profesi tersebut sejumlah 5 atau 10 %, sesuai
dengan biaya yang dikeluarkan. Karena profesi itu sendiri bermacam-macam
bentuk, jenis dan perolehan uangnya, penulis cenderung untuk tetap memakai
kedua macam standar nisab zakat tersebut dalam menentukan nishab zakat profesi,
dengan perimbangan sebagai berikut: Untuk jenis-jenis profesi berupa bayaran
atas keahlian, seperti dokter spesialis, akuntan, advokat, kontraktor, arsitek,
dan profesi-profesi yang sejenis dengan itu, termasuk juga pejabat tinggi
negara, guru besar, dan yang sejajar dengannya, nishab zakatnya disamakan
dengan zakat hasil pertanian, yakni senilai kurang lebih 750 kg beras (5
wasaq). Meskipun kelihatannya pekerjaan tersebut bukan usaha yang memakai
modal, namun ia sebenarnya tetap memakai modal, yaitu untuk peralatan kerja,
transportasi, sarana komunikasi seperti telephon, rekening listrik, dan
lain-lain, zakatnya dikiaskan atau disamakan dengan zakat hasil pertanian yang
memakai modal, yakni 5 %, dan dikeluarkan ketika menerima bayaran tersebut. Ini
sama dengan zakat pertanian yang menggunakan biaya irigasi (bukan tadah hujan).
Dengan demikian, jika harga beras 1 kg Rp. 3200, sedangkan nisab
(batas minimal wajib zakat) tanaman adalah 750 kg, maka untuk penghasilan yang
mencapai Rp. 3.200 x 750 = Rp. 2.400.000., wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak
5% nya yakni Rp. 120.000.- Pendapat semacam ini sesuai dengan pendapat Muhammad
Ghazali, sebagaimana yang dikutip Yusuf Qardawi, bahwa dasar dan ukuran zakat
penghasilan tanpa melihat modalnya, dapat disamakan dengan zakat pertanian
yaitu 5 atau 10 persen. Kata Ghazali, siapa yang memiliki pendapatan tidak
kurang dari pendapatan seorang petani, terkena kewajiban zakat. Maka gologan
profesionalis wajib mengeluarkan zakatnya sebesar zakat petani tersebut, tanpa
mempertimbangkan keadaan modal dan persyaratan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abd.
Shomad, 2012, Hukum Islam: Penormaan
Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Abdullah
Lam bin Ibrahim, 2005, Fiqih Finansial; Referensi Lengkap Kaum Hartawan dan
Calon Hartawan Muslim untuk Mengelola Hartanya Agar Menjadi Berkah, Solo:
Era Intermedia
Abu Malik Kamal Bin Sayyid Salim, 2012, Fiqih Sunnah Untuk
Wanita, Jakarta: Al-I’tishom
Hafidhuddin, Didin, 2002, Zakat dalam perekonomian modern,
Jakarta: Gema insani,
http://guestjsl017.blogspot.com/2009/03/zakat-profesi-dalam-pandangan-hukum.html
Saleh
al-Fauzan, 2005, Fiqih Sehari-Hari, Depok : Gema Insani
0 komentar:
Post a Comment