Saturday, 10 February 2018

Pajak dalam Ekonomi Islam


Pengertian


Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama al-‘usyr atau al-maks, atau bisa juga disebut ad-daribah, yang artinya adalah pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak. Atau suatu ketika bisa disebut al-kharaj, akan tetapi al-kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus. Sedangkan para pemungutnya disebut sahibul maks atau al-‘asyar.

Pajak adalah suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggarakan jasa-jasa untuk kepentingan umum. Pajak menurut definisi para ahli keuangan ialah kewajiban yang ditetapkan terhadapwajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara dengan ketentuan tanpa mendapat prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.

Dasar Hukum

Bila kita menelusuri dan mencari dasar hukum mengenai pajak baik dalam nash al-Qur’an maupun al-Hadits secara jelas maka kita tidak akan menemukannya, akan tetapi jika kita menelusurinya lebih jauh terhadap kandungan nas tersebut maka secara tersirat terdapat di dalamnya, karena pajak merupakan hasil ijtihad dan pemikiran dari sahabat Umar bin Khattab yang mengacu pada kemaslahatan umat.Yang selanjutnya pemikiran tersebut diteruskan dan dikembangkan oleh para ulama dan umara dalam rangka menciptakan kondisi masyarakat sejahtera dan adil dan makmur. Misalnya praktek Umar bin Khattab ketika menarik pungutan dengan berlandaskan surat al-Baqarah ayat 267.

Dalam Islam tidak dibenarkan apabila harta itu berputar pada satu kelompok kecil saja di kalangan masyarakat, sebab hal ini akan membawa bencana kerusakan dan hilangnya keharmonisan kehidupan masyarakat seperti firman Allah dalam surat al-Hasyr ayat 7.

Dari alasan-alasan tersebut jelaslah bahwa Islam mengakui adanya pungutan lain yang amat penting yang dibutuhkan pemerintah untuk membiayai tugas kewajiban kenegaraan. Pada masa sekarang ini negara dengan program pembangunannya sangat luas dan banyak sasarannya yang perlu mendapat perhatian, sedangkan sumber pendapatan biaya pembangunan dari sektor lain tidak mencukupinya. Maka untuk dapat terealisirnya program pembangunan yang mulia itu perlu kita dukung dan kita bantu, hal ini sejalan dengan firman Allah Swt dalam surat al- Maidah ayat 2.

Jadi sebagai konsekuensi dari hal perlindungan warga negara dan segala fasilitasnya yang telah disediakan pemerintah tersebut, maka warga negara mempunyai pula kewajiban yang seimbang yaitu mematuhi dan membantu pembangunan dalam pembiayaan pembangunan tersebut.

Prinsip-prinsip

Ada beberapa ketentuan tentang pajak (dharibah) menurut syariat Islam, yang sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis (non-Islam) yaitu:
a. Pajak (dharibah) bersifat temporer, tidak bersifat kontinu; hanya boleh dipungut ketika di baitul mal tidak ada harta atau kurang. Ketika di baitulmal sudah terisi kembali, maka kewajiban pajak bisa dihapuskan. Berbeda dengan zakat, yang tetap dipungut, sekalipun tidak ada lagi pihak yang membutuhkan (mustahiq). Sedangkan pajak menurut non Islam adalah abadi (selamanya)

b. Pajak (dharibah) hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut, tidak boleh lebih. Sedangkan pajak menurut non-Islam ditujukan untuk seluruh warga tanpa membedakan agama.

c. Pajak (dharibah) hanya diambil dari kaum muslim dan tidak dipungut dari non-Muslim. Sebab pajak (dharibah) dipungut untuk membiayai keperluan yang menjadi kewajiban bagi kaum Muslim, yang tidak menjadi kewajiban non-Muslim. Sedangkan teori pajak non-Islam tidak membedakan Muslim dan non-Muslim dengan alasan tidak boleh diskriminasi.

d. Pajak (dharibah) hanya dipungut dari kaum Muslim yang kaya, tidak dipungut dari selainnya. Orang kaya adalah orang yang memiliki kelebihan harta dari pembiayaan kebutuhan pokok dan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya bagi dirinyadan keluarganya menurut kelayakan kelayakan masyarakat sekitar. Dalam pajak non-Islam, kadangkala dipungut atas orang miskin, seperti pajak bumi dan bangunan atau PPN yang tidak mengenal siapa subyeknya, melainkan melihat obyek (barang atau jasa) yang dikonsumsi.

e. Pajak (dharibah) hanya dipungut sesuai dengan jumlah pembiayaan yang diperlukan, tidak boleh lebih.

f. Pajak (dharibah) dapat dihapus bila sudah tidak diperlukan. Menurut teori non-Islam, tidak akan dihapus karean hanya itulah sumber pendapatan.

Bentuk-bentuk Pajak dalam Islam

a. Jizyah (Pajak Kepala)
Jizyah adalah imbalan yang dipungut dari orang-orang kafir sebagai balasan atas kekafirannya atau sebagai imbalan atasjaminan keamanan yang diberikan orang-orang muslim padanya. Jizyah diwajibkan atas orang laki-laki, balig dan berakal dan yang dikenakan jizyah adalah orang-orang yang termasuk golongan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Besarnya kadar jizyah yang dipungut diserahkan kepada kebijaksanaan pemerintah sesuai dengan kemaslahatan umum dan dipungut 1 tahun sekali.

b. Kharaj (Pajak Tanah)
Menurut al-Mawardi, kharaj adalah uang yang dikenakan terhadap tanah dan termasuk hak-hak di atasnya yang harus ditunaikan. Tidak seperti jizyah yang dasar hukumnya ditentukan oleh nash, kharaj didasarkan pada ijtihad, karena kharaj ini tidakditemui pada masa Rasulullah SAW, tetapi mulai digali pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. 

c. ‘Ushr (Pajak Perdagangan/Bea Cukai)
‘Ushr menurut bahasa berarti sepersepuluh. Sedangkan menurut istilah, ‘ushr berarti pajak yang dikenakan pada para pedagang asing yang melewati batas negara Islam dan pembayarannya dapat berupa uang dan barang. 

Bea cukai barang impor mulai dikenal atas keputusan khalifah Umar bin Khattab setelah bermusyawarah dengan sahabat-sahabatnya yang menjadi anggota dewan syura-nya. Keputusan Umar ini bertitik tolak dari datangnya surat dari Gubernur Bashrah Abu Musa al-Asy’ari yang menyatakan bahwa saudagar-saudagar muslim yang membawa barang dagangannya ke negara-negara yang tidak termasuk wilayah islam dipungut bea masuk oleh pemerintah setempat sebesar 10%. Dengan demikian, dasar dari bea impor ini adalah ijtihad.

Demikian bahasan tentang pajak dalam ekonomi Islam. Semoga bermanfaat.

Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam

1. Pengertian Inflasi
Inflasi didefinisikan sebagai kenaikan harga umum secara terur-menerus dari suatu perekonomian. Menurut Sukirno inflasi yaitu kenaikan dalam harga barang dan jasa, yang terjadi karena permintaan bertambah lebih besar dibandingkan dengan penawaran barang di pasar.

2. Penyebab Terjadinya Inflasi
Penyebab inflasi menurut Sadono Sukirno adalah:

  • Kenaikan harga-harga barang yang diimpor
  • Penambahan penawaran uang yang berlebih tanpa diikuti oleh pertambahan produksi dan penawaran barang
  • Terjadinya kekacauan politik dan ekonomi sebagai akibat pemerintahan yang kurang bertanggung jawab.


3. Bentuk-bentuk Inflasi
Ada beberapa inflasi berdasarkan tingkat kualitas parah atau tidaknya, yaitu:

  1. Inflasi ringan: inflasi yang lajunya kurang dari 10% per tahun.
  2. Inflasi sedang: inflasi yang lajunya 10% sampai 30% per tahun.
  3. Inflasi berat: inflasi yang lajunya 30% sampai 100% per tahun.
  4. Inflasi liar: inflasi yang lajunya lebih dari 100% per tahun.


Menurut Sukirno bahwa berdasarkan pada sumber atau penyebab kenaikan harga-harga yang berlaku, inflasi biasanya dibedakan kepada tiga bentuk, yaitu:
a. Inflasi tarikan permintaan
b. Inflasi desakan biaya
c. Inflasi diimpor

Menurut ilmu ekonomi modern, ada dua jenis inflasi yang berbeda satu sama lain, yaitu:
a. Cost-Push Inflation (Inflasi desakan ongkos)
Yaitu, inflasi yang disebabkan karena peningkatan harga akibat naiknya biaya-biaya. Apabila permintaan bahan baku melebihi penawarannya, maka harga akan naik.
b. Demand-Pull Inflation (Inflasi karena tarikan permintaan)
Yaitu, kenaikan harga-harga yang terjadi akibat kenaikan permintaan yang lebih besar dari penawaran. Artinya, inflasi terjadi apabila pendapatan nasional lebih besar dari pendapatan potensial.

4. Hubungan Inflasi dan Pengangguran
Antara teori pengangguran dan laju inflasi terjadi hubungan berkebalikan. Dimana bila laju inflasi rendah maka tingkat pengangguran tinggi dan sebaliknya. Artinya: bila laju permintaan akan barang sedikit dan barang banyak (laju inflasi rendah) maka akan terjadi peningkatan jumlah pengangguran. Bila permintaan 
banyak dan barang sedikit (laju inflasi tinggi) maka tingkat pengangguran akan menurun.

Demikian bahasan tentang Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam. Semoga bermanfaat.

Tuesday, 31 October 2017

Makalah tentang SWAP


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Kegiatan transaksi dapat dilakukan dengan pihak-pihak luar, dalam artian ekspor-impor barang. Kegiatan ekspor impor dewasa ini untuk perusahaan-perusahaan besar menjadi masif, karena untuk pemenuhan kebutuhan dalam operasional dan juga dalam melakukan kegiatan pemasaran.
Kepentingan dalam melakukan kegiatan dengan pihak luar, dengan menggunakan mata uang yang berbeda. Mengakibatkan operasional perusahaan akan tergantung kepada perubahan kurs. Kurs merupakan nilai tukar uang, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor yang kemudian berpengaruh terhadap beberapa kinerja perusahaan.
Perubahan struktur modal dan tingkat bunga menjadi sangat penting untuk diperhatikan dalam menjalankan sebuah usaha yang melibatkan dengan kegiatan internasional. Bahwasannya, kegiatan internasional akan menjadi tantangan tersendiri bagi pihak-pihak yang ada di dalamnya. Perusahaan akan merugi jika kebijakan currency dan interst rate swap tidak diterapkan dalam pengoperasian perusahaan dalam lingkup internasional. 
Kepentingan perusahaan memperhatikan faktor penghambat dalam mejalankan operasional akan berpengaruh kepada keberlangsungan kinerja perusahaan, kesehatan dalam bidang keuangan dan kelembagaan akan dipengeruhi dari kebijakan currency dan interst rate swap tersebut.
Pada dasarnya perusahaan akan dilibatkan dalam kegiatan tersebut, karena perusahaan yang telah membuka cabang di negara lain atau melakukan kegiatan transaksi dengan negara lain, secara otomatis akan melibatkan diri ke dalam kegiatan internasional. Sehingga kepentingan perusahaan dalam memahami kebijakan currecy dan interst rate swap menjadi bahan penilaian dalam menjalankan usahanya.  

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan currency swap?
2. Bagaimana mekanisme currency swap?
3. Apa yang dimaksud dengan interest rate swap?
4. Bagaimana mekanisme interest rate swap?
5. Apa yang menjadi keuntungan melakukan currency dan interest rate swap?

C. Tujuan Penulisan
Makalah ini mencoba memberikan gambaran dan penjelasan tentang aktivitas yang dilakukan dengan pihak-pihak internasional. Bagaimana selama ini pengetahuan akan dunia internasional masih dapat dibilang sangat minim, akan tetapi dengan dikutipnya beberapa literatur, maka kami mencoba mendeskripsikan apa yang dimaksud dengan currency swap dan interest rate swap dan mencoba menyampaikan beberapa pengetahuan kepada audiens.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Currency swap
Secara umum swap diartikan sebagai suatu kontrak transaksi pembelian atau penjualan valas dengan spot rate yang dikombinasikan dengan pembelian atau penjualan valas yang sama dengan forward rate. 
SWAP berarti suatu kontrak pembelian dan penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. 

Dalam melakukan jual beli yang dilakukan dengan menggunakan perjanjian Spot rate yang dikombinasikan dengan pembelian atau penjualan valas dengan perjanjian Forward Rate, dimana banyak mata uang atau kedua belah pihak menyepakati jenis mata uang yang akan digunakan dalam perjanjian tersebut. Dalam sebuah perjanjian jual atau beli valas terkadang mata uang yang digunakan adalah mata uang yang keras dan mata uang lemah.

Hard Currency atau lebih dikenal dengan nama mata uang keras. Artinya sebuah mata uang yang paling sering digunakan sbagai bahan acuan dalam melakukan konversi mata uang domestik suatu negara (Domestic Currency). Adapun yang termasuk di dalam mata uang keras yaitu Dollar Amerika Serikat, Pound sterling, Dollar Australia, Yen Jepang, dan Euro. 

Sebaliknya untuk mata uang lemah (Soft Currency) adalah sebuah mata uang yang jarang digunakan sebagai ukuran dalam pertukaran mata uang asing dengan mata uang domestik. Keuntungan menggunakan mata uang kuat dalam konversi mata uang adalah kemudahan dalam melakukan penukaran dengan mata uang lainnya, yang selanjutnya di kenal dengan devisa yang konvertibel. Kedudukan dari mata uang asing tersebut adalah sebagai asset, yang saat ini kedudukannya tidak kalah dengan emas. 

Kontrak swap ini merupakan gabungan dari kontrak atau transaksi spot dan forward. Dalam aplikasi di bidang keuangan internasional, kontrak swap ini mempunyai keuntungan sendiri-sendiri bagi pelaksana kontrak. Kontrak swap akan memberikan keuntungan untuk penjual dan juga pembeli nantinya.

Forward berarti memberikan persetujuan untuk melakukan pembelian dan penjualan sejumlah tertentu valuta asing pada tanggal tertentu di masa yang akan datang dan pada kurs tetap yang disebut kurs forward.  Sedangkat spot berarti transaksi yang dilakukan secara tunai dan untuk penyelesaian transaksi seperti pembayaran dan penyerahan barang dapat dilakukan pada hari berikutnya, 2 x 24 jam. 

Contoh simple currency swap
Misalnya seorang pengusaha Indonesia mendapat pinjaman sebanyak USD 100,000 untuk jangka waktu 180 hari. Kemudian pinjaman tersebut dikonversikan kedalam rupiah dengan spot rate Rp. 8000/USD, sehingga dia mendapatkan rupiah sebanyak : 
USD 100,000 X Rp.8000/USD = Rp.800.000.000,00

Untuk menghindari risiko kerugian atau melindungi open position  utangnya selama 180 hari, yaitu pembayaran utang yang akan lebih besar dalam nilai rupiah jika USD apresiasi, maka pengusaha dapat melakukan transaksi swap. Maksudnya adalah pada saat bersamaan melakukan pula pembelian USD dengan forward rate, misalnya dengan kurs Rp 8.300/USD. Dengan melakukan swap ini, pengusaha akan terhindar dari resiko kerugian dari fluktuasi kurs valas USD yang memungkinkan lebih tinggi dari pada forward rate (Rp 8.300/USD). 

Swap merupakan satu teknik Hedging  yang dapat digunakan untuk tujuan lindung nilai dan pada keperluan lain yang dapat digunakan untuk tujuan trading. Swap itu sendiri adalah sebuah instrumen keuangan derivatif dengan dua pihak yang sepakat untuk melakukan perjanjian pertukaran sejumlah pembayaran yang dihitung atas jumlah nasional (OECD 1994, Lyons 1996). 

Menurut Keputusan dari direksi Bank Indonesia, transaksi Swap adalah sebuah transaksi pertukaran dua valuta asing melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka. 

Cureency swap merupakan pertukaran mata uang dengan denominasi yang mempunyai perbedaan, misalnya satu sisi melakukan peminjaman dalam bentuk Euro dan ingin menukarnya dengan bentuk USD yang tidak dimiliki, dalam artian dimiliki oleh pihak lainnya. Currency swap digunakan untuk mengurangi jumlah kerugian yang akan terjadi akibat fluktuasi mata uang.

Prakteknya, swap ini misalnya cabang perusahaan Amerika yang berdiri di salah satu negara Eropa, dalam operasinya perusahaan tersebut melakukan kegiatan penerimaan dan pengeluaran, diperoleh dalam bentuk mata uang Euro, karena berada di negara yang memiliki mata uang Euro. Untuk menambah asset perusahaan tersebut membutuhkan tambahan biaya. Salah satu cara mendapatkan dana yaitu menerbitkan obligasi dalam bentuk USD.

Aktivitas cabang perusahaan tersebut dihadapkan pada currency risk karena terjadi ketidaksesuaian (mismatch) antara penghasilan yang didapatkan dan kewajiban dengan denominasi yang berbeda. Resiko demikian dapat diatasi dengan melakukan cross currency swap dengan perusahaan yang mengalami masalah sama atau dengan financial institution.

Metode cross currency tersebut akan menguntungkan kedua belah perusahaan yang berkongsi. Cabang anak perusahaan yang beroperasi di salah satu negara Eropa mengakibatkan pengeluaran dan pendapatan menggunakan mata uang Euro. Lebih lanjut untuk keperluan investasi, perusahaan membutuhkan dana, dengan menerbitkan obligasi dalam bentuk USD, perusahaan dapat menambah modalnya.

Di satu sisi cabang perusahaan Eropa beroperasi di Amerika, dengan penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk USD. Di lain hal keperluan investasi, perusahaan membutuhkan dana untuk kegiatan operasional, perusahaan dapat menerbitkan obligasi dalam bentuk Euro. 

Cabang perusahaan, baik Eropa dan Amerika akan dihadapkan pada currency risk karena ketidak sesuaian dari pendapatan dan kewajiban dengan denominasi mata uang yang berbeda. Akibatnya ketidaksesuaian tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi masing-masing cabang perusahaan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut kedua perusahaan dapat melakukan cross currency swap. Tindakan ini diambil karena untuk menghindari atau meminimalkan kerugian yang mungkin terjadi, disebabkan nilai mata uang fluktuatif.

Melalui cross currency swap, kewajiban cabang perusahaan Amerika ditukar dengan kewajiban cabang perusahaan Eropa. Dalam aktivitsnya dari pertukaran tersebut, maka perusahaan Amerika mendapatkan pembayaran dalam bentuk USD dari perusahaan cabang Eropa yang digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemegang obligasi. Sementara itu, perusahaan cabang Eropa, mendapatkan pembayaran dalam bentuk Euro yang digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemegang obligasi. Pertukaran ini menyebabkan kesesuaian (matching) antara pendapatan hasil operasi dengan pelunasan kewajiban pembayaran obligasi. 
Dalam prakteknya Currency swap dapat dibagi menjadi beberapa tipe, sebagai berikut: 

a. Long- term forward contract
Kontrak ini terjadi bilamana terdapat dua perusahaan atau institusi yang saling membutuhkan. Kedua perusahaan tersebut dapat melakukan currency swap, dalam bentuk long term forward contract, terkait waktu berdasarkan kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dan harga pertukaran kedua valas menjadi kesepakatan bersama. 
Broker dapat menjadi pihak yang mempertemukan dari kepentingan kedua belah pihak, dan brokerlah yang mempuyai peran vital. Broker menjadi sisi yang dapat menjadi fasilitator dalam mempertemukan pihak yang saling membutuhkan.

b. Straight currency swap
Straight currency swap adalah semacam currency swap dalam bentuk pertukaran dua valas pada current rate dengan persetujuan bahwa akan dipertukarkan kembali dengan exchange rate yang sama dan pada tanggal tertentu diwaktu yang akan datang. 
Masing-masing pihak akan membayar bunga sesuai dengan jangka waktunya. Bila misalnya tingkat bunga valas A lebih tinggi dari pada valas B, pihak yang menerima valas A akan membayar selisih tingkat bunga tersebut kepada pihak yang menerima valas B. Misalnya USD 1,000,000 diswapkan dengan JPY 180,000,000 dengan tingkat bunga USD 5% lebih tinggi dari pada tingkat bunga JPY. Dengan demikian, pihak yang menerima USD harus membayar kepada pihak yang menerima JPY sebesar 5% x USD1,000,000 = USD 50,000.

c. Back to back and parallel loans
Currency swap ini biasanya dilakukan oleh dua perusahaan dari dua negara yang masing-masing mempunyai subsidiary di kedua negara tersebut. Misalnya perusahaan USA memberikan pinjaman kepada subsidiary perusahaan UK yang berada di USA dan sebaliknya perusahaan UK juga memberikan pinjaman kepada subsidiary perusahaan USA yang berada di UK.

Munculnya parallel loan ini bersamaan alasannya dengan munculnya euro dollars market  yaitu dengan adanya peraturan bank UK yang menetapkan apabila perusahaan UK memberikan pinjaman kepada subsidiarynya di luar negeri maka harus membayar premium atas market rate USD. Untuk menghindari tax atas pembelian USD, perusahaan UK berusaha mengatur dan mencari pinjaman untuk subsidiary di USA dari perusahaan USA . demikian pula sebaliknya sehingga timbul pasar currency swap dalam bentuk parallel loans yang menguntungkan kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan bersama, terutama mengenai pembayaran bunga dan hal yang berkaitan dengan kemungkinan apresiasi maupun depresiasi valas.

Dalam melakukan perhitungan nilai pembayaran dengan teknik currency swap, terdapat beberapa indikator yang dapat mempengaruhi ketidakpastian pendapatan dan pengeluaran, diantaranya adalah:
1. Waktu kontrak
2. Kurs spot
3. Tingkat bunga dalam negeri
4. Tingkat bunga luar negeri

Pada perputarannya, currency swap terjadi dua arus kas yang berbeda dan menggunakan dua mata uang yang berbeda. Selain itu pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus membayar bunga berdasarkan bunga pada masing-masing mata uang seama swap berlangsung. Jadi pada currency swap terdapat tiga tahapan yaitu pertukaran awal dari jumlah pokok, pembayaran bunga dan pembayaran kembali jumlah pokoknya.
Fungsi dari currency swap yaitu:
1. Sebagai model investasi umumnya adalah investasi jangka pendek
2. Sebagai cara lindung nilai dalam menghilangkan resiko
3. Informasi harga yaitu mencari atau memberi informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari
4. Fungsi spekulatif
5. Membuat fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik da efisien
6. Untuk melakukan pencegahan gejolak harga pasar yang ekstrim terhadap underlying assets. 


B. Interest rate swap
Interest rate swap adalah currency swap dari sejumlah mata uang atau valas yang sama, tetapi yang satu dengan tingkat bunga yang tetap (fixed), sedangkan yang satu lagi dengan tingkat bunga mengambang (floating).

Masing-masing pihak yang terlibat akan dihadapkan pada ketidaksesuaian antara bunga yang didapatkan dan bunga yang dibayarkan. Interest rate swap dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan ketidaksesuaian antara bunga yang dibayarkan dan yang didapatkan.Sehingga nantinya masing-masing pihak menerima bunga mengambang dan membayar bunga mengambang juga, atau sebaliknya menerima bunga tetap dan membayar bunga tetap juga. Dalam interst rate swap, dua pihak yang terlibat saling menyelamatkan dari risiko kerugian karena kenaikan bunga mengambang atau tetap.

Misalnya suatu bank A menginginkan utang dengan tingkat bunga mengambang (floating rate), sedangkan suatu perusahaan menginginkan pinjaman dengan tingkat bunga tetap (fixed rate). Diasumsikan bank A dapat meminjam dengan tingkat tetap LIBOR yaitu 11,5% dan perusahaan B dapat meminjam dengan tingkat bunga mengambang 14% atau 1% diatas LIBOR. Dalam hal ini bank A dan perusahaan B dapat melakukan interest rate swap agreement. Bank A mengeluarkan utang senilai USD 50 milions dengan tingkat bunga tetap 11,5%. Perusahaan B mengeluarkan utang dengan nilai yang sama USD 50 milions tetapi dengan tingkat bunga mengambang 1% diatas LIBOR.

Selanjutnya perusahaan mengeluarkan coupon payments kepada bank dengan bunga 12%, sedangkan bank membayar dengan bunga LIBOR kepada perusahaan seperti terlihat pada bagan dibawah ini.
Net interest cost utang perusahaan B = (LIBOR +1%) + 12% - LIBOR = 13%
Net interest cost bank A = 11,5% + LIBOR – 12% = LIBOR -0,5%

Dari tindakan interest rate swap diatas ternyata bank A dan perusahaan B mendapat keuntungan berupa pengurangan biaya bunga pinjaman, yaitu sebagai berikut :
Perusahaan B hanya membayar bunga 13% yang lebih rendah dari pada 14% 
Bank A hanya membayar bunga (LIBOR-0,5%) yang lebih murah dari pada LIBOR
Contoh interest rate swap
Perusahaan A dan B masing-masing dapat menerbitkan USD bond atau cp yang dibayar setiap 6 bulan dengan tingkat bunga fixed dan floating sebagai berikut : 
Firm A Firm B Difference (A-B)
Fixed rate 9% 10,5% -1,5%
Floating rate LIBOR + 0,0% LIBOR + 0,5% -0,5%
-1,0%

Dari data diatas dapat dilihat bahwa dari biaya bunga perusahaan A memiliki absolut advantage dibanding perusahaan B baik untuk fixed maupun floating rate. Namun dilihat dari comparative advantage ternyata perusahaan A memiliki comparative advantage (interest cost comparative) pada fixed bond market sebesar 1,5% dibanding perusahaan B. Sebaliknya perusahaan B memiliki comparative advantage (interest cost comparative) pada floating bond market sebesar 0,5%.
Dari interest cost comparative diatas kita dapat melihat peluang bagi perusahaan A dan B untuk memperoleh manfaat/keuntungan bersama berupa lower cost long term financing melalui interest rate swap. 



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dalam prakteknya, swap merupakan kesepakatan untuk mengkombinasikan dua bentuk transaksi dalam satu kesepakatan. Dua bentuk transaksi tersebut adalah transaksi spot dan forward. Dimana kedua transaksi tersebut dikombinasikan untuk meminimalisir risiko kerugian.

Dalam prakteknya transaksi swap terdiri dari currency swap dan interest rate swap. Kedua bentuk transaksi swap tersebut mempunyai praktek yang berbeda, aplikasi yang berbeda, dan penerapan pada situasi yang berbeda. Bahwasannya transaksi tersebut adalah bagaimana menyatukan antara pihak yang satu dengan yang lainnya.

Fungsi dari currency swap yaitu:
1. Sebagai model investasi umumnya adalah investasi jangka pendek
2. Sebagai cara lindung nilai dalam menghilangkan resiko
3. Informasi harga yaitu mencari atau memberi informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari
4. Fungsi spekulatif
5. Membuat fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien.



DAFTAR PUSTAKA

Choi,Frederick D.S. dan Gerhard G. Mueller.Akuntansi Internasional. Jakarta: Salemba Empat. 1997.
Fahmi, Irham.Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya: Teori dan Aplikasi.(Bandung: Alfabeta. 2014.
Hady, Hamdy Manajemen Keuangan Internasional. Jakarta: Mitra Wacana Media. 2016.
Soemitra, Andi.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana. 2010.
Yenni Mangoting.“Tinjauan Aspek Pajak Penghasilan Atas Transaksi Instrumen Keuangan Derivatif SWAP” dalam Akuntansi dan Keuangan. Universitas Kristen Petra: Jurusan Ekonomi Akuntansi Fakultas Ekonomi. vol. 5, No. 1/Mei 2003.
Zeinora, “Analisis Perbandingan Hedging, Swap Contract Dengan Option Contract Untuk Meminimalisasi Kerugian Selisih Kurs Valas Dalam Pembayaran Hutang Import”  dalam JABE. Unindra: Pusat Kajian Ilmu Eonomi Unindra. vol. 2, No. 3/Maret 2016.
www.digilib.uinsby.ac.id diunduh pada 10 Desember 2016.

Monday, 27 April 2015

Tafsir Ayat Ekonomi: ISLAM KAFFAH

PEMBAHASAN

A.      Q.S. Al-Maidah ayat 48
 “Dan kami telah menurunkan kitab (Al-Qur’an) kepada Muhammad dengan membawa kebenaran. Yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat diantara kamu. Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki niscaya kamu di jadikan-Nya. Satu umat (saja). Tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu. Maka berlomba-lomba berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan.”
1.      Kata Kunci
!  |=»tGÅ3ø9$#y7øs9Î)$uZø9tRr&ur
 “Dan kami telah menurunkan kitab (Al-Qur’an)

2.      Kandungan
Kami turunkan kepadamu, Muhammad, kitab suci yang sempurna, yaitu al-Qur'ân, yang berisikan kebenaran dalam segala hukum dan beritanya, membenarkan kitab-kitab suci Kami sebelumnya, sebagai saksi atas kebenarannya dan sebagai pengawas kitab-kitab suci yang lain, karena terpelihara dari perubahan. Maka, apabila Ahl al-Kitâb mengadukan suatu perkara kepadamu, putuskanlah menurut apa yang Allah turunkan kepadamu. Jangan mengikuti hawa nafsu dan keinginan mereka dalam mengambil keputusan, sehingga kamu menyeleweng dari kebenaran yang datang dari Kami. Tiap-tiap umat di antara kalian, wahai manusia, Kami berikan cara untuk menjelaskan kebenaran dan cara beragama yang jelas. Jika Allah berkehendak, niscaya Dia akan menjadikan kalian satu kelompok yang jalan petunjuknya tidak berbeda sepanjang masa. Akan tetapi Allah menjadikan kalian sedemikian rupa, untuk menguji pelaksanaan kalian terhadap syariat-syariat yang diberikan, sehingga dapat diketahui siapa yang taat dan siapa yang ingkar di antara kalian. Pergunakanlah kesempatan dan bergegaslah dalam berbuat kebaikan. Sesungguhnya hanya kepada Allahlah kalian akan kembali. Allah akan memberitahukan kepada kalian hakikat apa yang kalian perselisihkan. Dia akan memberikan balasan kepada setiap orang di antara kalian sesuai dengan perbuatannya. [Muhammad Quraish Shihab].

Baca Juga  Alokasi Harta Menurut Ekonomi Islam

3.      Munasabah Ayat
Setelah Allah swt. menerangkan bahwa kitab Taurat telah diturunkan kepada Nabi Musa a.s. dan kitab Injil telah diturunkan pula kepada Nabi Isa a.s. dan agar kitab tersebut ditaati dan diamalkan oleh para penganutnya masing-masing, maka pada ayat ini diterangkan bahwa Allah swt. menurunkan kepada Nabi dan Rasul terakhir Muhammad saw. kitab suci Alquran yaitu kitab samawi terakhir yang membawa kebenaran, mencakup isi dan membenarkan kitab suci sebelumnya seperti kitab Taurat dan Injil.
 
Alquran adalah kitab yang terpelihara dengan baik, sehingga ia tidak akan mengalami perubahan dan pemalsuan. Alquran adalah kitab suci yang menjamin syariat yang murni sebelumnya dan kitab suci satu-satunya yang berlaku sejak diturunkannya sampai hari kemudian. Oleh karena itu pantaslah, bahkan wajib menghukum dan memutuskan perkara putra manusia sesuai dengan hukum yang telah diturunkan Allah yang telah terdapat di dalamnya dan bukanlah pada tempatnya menuruti keinginan dan kemauan hawa nafsu mereka yang bertentangan dengan kebenaran yang dibawa oleh Junjungan kita Nabi Muhammad saw. Tiap-tiap umat Allah diberi syariat (peraturan-peraturan khusus) dan diwajibkan kepada mereka melaksanakannya dan juga mereka telah diberi jalan dan petunjuk yang harus melaksanakannya untuk membersihkan diri dan menyucikan batin mereka. Syariat setiap umat dan jalan yang harus ditempuhnya boleh saja berubah rubah dan bermacam-macam tetapi dasar dan landasan Agama Samawi hanyalah satu. Kitab Taurat, Injil dan Alquran, masing-masing mempunyai syariat tersendiri, di mana Allah swt. Telah menentukan hukum halal dan haram, sesuai dengan kehendak-Nya untuk mengetahui siapa yang taat dan siapa yang tidak.
 
Firman Allah swt. Artinya: Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan padanya, "Bahwasanya tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Aku" maka sembahlah Aku olehmu sekalian. (Q.S. Al-Anbiya': 25) 

Sekiranya Allah swt. menghendaki, tentulah Dia dapat menjadikan manusia hanya mempunyai satu syariat dan satu macam jalan pula yang akan ditempuh dan diamalkan mereka sehingga dari zaman ke zaman tidak ada peningkatan dan kemajuan seperti halnya burung dan lebah, tentunya akan terlaksana dan tidak ada kesulitan sedikitpun, karena Allah swt. Kuasa atas segala sesuatu tetapi yang demikian itu tidak dikehendaki oleh-Nya. Allah swt. menghendaki manusia itu sebagai makhluk yang dapat mempergunakan akal dan pikirannya, dapat maju dan berkembang dari zaman ke zaman. Dari masa kanak-kanak ke masa remaja meningkat jadi dewasa dan seterusnya. Demikianlah Allah swt. menghendaki dan memberikan kepada tiap-tiap umat syariat tersendiri untuk menguji sampai di mana manusia itu dapat dan mampu melaksanakan perintah Allah atau menjauhi larangan-Nya. Sebagai mana yang telah ditetapkan di dalam kitab Samawi-Nya, untuk dapat diberi Pahala atau disiksa. Oleh karena itu seharusnyalah manusia berlomba-lomba berbuat kebaikan dan amal saleh, sesuai dengan syariat yang dibawa oleh Nabi penutup, Rasul terakhir Muhammad saw. Syariat yang menggantikan syariat sebelumnya. untuk kepentingan di dunia dan kebahagiaan di akhirat kelak.
Pada suatu waktu nanti, mau tak mau manusia akan kembali kepada Allah swt. memenuhi panggilan-Nya, ke alam Baqa. Di sanalah nanti Alla swt. akan memberitahukan segala sesuatunya tentang hakikat yang diperselisihkan mereka. Orang-orang yang benar-benar beriman akan diberi pahala, sedang orang-orang yang ingkar dan menolak kebenaran, serta menyeleweng dari-Nya tanpa alasan dan bukti akan diazab dan dimasukkan ke dalam neraka.

4.      Kesimpulan
Alquran adalah kitab suci yang menjamin syariat yang murni sebelumnya dan kitab suci satu-satunya yang berlaku sejak diturunkannya sampai hari kemudian. Oleh karena itu pantaslah, bahkan wajib menghukum dan memutuskan perkara putra manusia sesuai dengan hukum yang telah diturunkan Allah yang telah terdapat di dalamnya dan bukanlah pada tempatnya menuruti keinginan dan kemauan hawa nafsu mereka yang bertentangan dengan kebenaran yang dibawa oleh Junjungan kita Nab. Muhammad saw.


B.       Q.S Al-Baqarah ayat 208
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”
1.      Kata Kunci
Islam               (Où=Åb¡9$#)
Keseluruhan    (p©ù!$Ÿ2)           
2.      Asbabun Nuzul
Menurut suatu riwayat, ada sekelompok kaum Yahudi menghadap kepada Rasulullah Saw hendak beriman, dan meminta agar dibiarkan merayakan hari sabtu, dan mengamalkan kitab Taurat pada malam hari. Mereka menganggap bahwa hari sabtu merupakan hari yang harus dimuliakan, dan kitab Taurat adalah kitab yang diturunkan oleh Allah juga. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Surat Al-Baqarah: 208) untuk tidak mencampur baurkan agama.
Adapun yang menghadap itu ialah: Abdullah bin Salam, Tsa’labah, Ibnu Yamin, Asad dan Usaid bin Ka’b, Said bin ‘Amr, dan Qais bin Zaid.

3.      Kandungan
Memeluk dan mengamalkan Islam secara kaffah adalah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang harus dilaksanakan oleh setiap mukmin, siapapun dia, di manapun dia, apapun profesinya, di mana pun dia tinggal, di zaman kapan pun dia hidup, baik dalam sekup besar ataupun kecil, baik pribadi atau pun masyarakat, semua masuk dalam perintah ini : “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh) Pada ayat yang sama, kita dilarang mengikuti jejak langkah syaithan, karena sikap mengikuti jejak-jejak syaithan bertolak belakang dengan Islam yang kaffah.
4.      Munasabah Ayat
Adapun isi seruan tersebut ialah, pertama: ادُْخلوُا فيِ الِّسلمِْ كآفةَّ (udkhulū fīs-silmi kāffatan, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan). Hampir semua penerjemah Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris mengartikan kata السِّلمِْ (as-silmi) dengan “Islam”. Kecuali Muhammad Syakir dan Pichthal yang menerjemahkannya dengan “submission” (penyerahan diri). Al-Ashfahani dalam Mu’jam al-Mufradāt Alfāzh Alqur’an-nya menganggap kata السِّلمِْ (as-silmi) memang serumpun dengan kata ٱِلإسْلَُام (al-islām, agama Islam), tetapi, menurutnya, kata “Islam” mempunyai dua jenis makna. Satu, tanpa iman, hanya pengakuan dengan lisan, baik disertai dengan keyakinan atau tidak, tetapi dengan begitu yang bersangkutan telah menyelamatkan darahnya. Dalam pengertian inilah maksud kata Islam di ayat ini: “Orang-orang Arab itu berkata: ‘Kami telah beriman’. Katakanlah (kepada mereka): ‘Kalian belum beriman, tetapi katakanlah: ‘Kami telah Islam (tunduk)’, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu….” (49:14).
Dua, disertai dengan iman, sehingga pengakuannya diikuti oleh keyakinan yang dibenarkan dengan perbuatan, lalu berserah diri kepada Allah dalam segala hal yang berkenaan dengan qadha dan qadar-Nya, sepertimana sikap Nabi Ibahim as di ayat ini: “Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: ‘Tunduk patuhlah!’ Ibrahim menjawab: ‘Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam’.” (2:131) dan firman-Nya: “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah ialah Islam….” (3:19), dan juga dalam doa Nabi Yusuf: “(Ya Tuhanku)… wafatkanlah aku dalam keadaan Islam dan gabungkanlah aku dengan orang-orang yang saleh.” (12:101) Yang maksudnya: “Jadikanlah aku bagian dari golongan orang-orang yang berserah diri kepada ridha-Mu.” Bisa juga bermakna: “Jadikanlah aku aman dari tawanan setan”. Sebab bukankah Allah telah mengingatkan manusia tentang sumpah setan: “Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau telah memutuskanku sesat maka pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan buruk) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya. Kecuali hamba-hambaMu yang mukhlas di antara mereka.” (15:39-40) dan “… Kamu tidak dapat menjadikan (manusia) mendengar, kecuali orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami, lalu mereka berserah diri.” (27:81).
           
5.      Kesimpulan
Maka yang dimaksud dengan masuk Islam secara kaffah (keseluruhan) adalah benar-benar ia dengan masuknya ke dalam Islam mampu dan siap mengamalkan atas apa-apa yang diperintahkan Allah, dan menjauhi atas apa-apa yang dilarang oleh Allah.

C.      Q.S Adz-Zariyat ayat 56
”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”
1.      Kata Kunci
                      Èbrßç7÷èuÏ9w)
Melainkan supaya mereka beribadah kepada-ku


2.      Kandungan
Surat adz-dzariyat ayat 56 mengandung makna bahwa semua mahluk Allah termasuk jin dan manusia diciptakan oleh Allah Swt agar mereka mengabdikan diri, tunduk, serta menyembah hanya kepada Allah Swt. Jadi selain fungsi manusia sebagai khalifah di muka bumi, manusia juga mempunyai fungsi sebagai hamba yaitu menyembah penciptanya, dalam hal ini adalah menyembah Allah karena sesungguhnya Allah lah yang menciptakan semua alam semesta ini.
Manusia diciptakan oleh Allah hanyalah untuk beribadah kepada-Nya. Beribadah artinya menyerahkan segala hidupnya hanya untuk mengabdi dan menyembah hanya kepada Allah, upaya ini dilakukan dengan mendekatkan diri kepada Allah. Untuk bisa mendekatkan diri kepada Allah maka manusia dituntut untuk melakukan pengamalan syariat Allah (menjalankan syariat Islam).
Ibadah dibedakan menjadi dua, yaitu ibadah mahdah (khusus) dan ibadah ghoiru mahdah  (umum). Ibadah mahdah yaitu ibadah yang langsung berhubungan dengan Allah Swt seperti : sholat, puasa, haji dan sebagainya. Tata cara ibadah ini sudah ditentukan oleh Rasulullah. Sedangkan ibadah ghoiru mahdah adalah ibadah yang berhubungan dengan pergaulan sesama manusia dan hubungan dengan lingkungan, misalnya silaturahmi, membantu saudara, bekerja, melestarikan alam, hormat kepada orang tua dan sebagainya.
Sebagai orang muslim akan menyadari bahwa hidup di dunia ini tidaklah main-main, tetapi kehidupan yang sementara ini sepenuhnya untuk mengabdi kepada Allah Swt. Sehingga dia hanya punya semboyan “ Hidup untuk beribadah”. 

3.      Munasabah Ayat
Dalam ayat yang lalu Allah SWT menerangkan bahwa orang-orang yang mempersekutukan Tuhan, mereka saling berselisih,terpecah-pecah, serta tidak sependapat antara satu dengan yang lainnya, ketika mereka berkata bahwa pencipta langit dan bumi adalah Allah SWT, akan tetapi nyatanya mereka menyembah patung dan berhala. Sebagian lagi dari mereka berkatabahwa Muhammad SAW itu seorang tukang sihir. Pada ayat berikut iniAllah SWT mengungkapkan bahwa perbuatan orang kafir Mekah itu bukanlah sesuatu yang baru. Umat-umat sebelu  mereka juga telah mendustakan nabi-nabi yang diutus kepada mereka. Maka sepantasnyalah mereka itu mendapat azab Tuhan seperti kaum Nuh , kaum Syuaib dan kaum shaleh.

4.      Kesimpulan
o   Pembangkangan kaum kafir ekah terhadap Rasullullah SAW adalah suatu hal yang biasa sebab para  Rasul sebelumnya pun telah didustakan oleh umatnya.
o   Memberikan peringatan kepada manusia berupa nasehat dan pelajaran sangat berguna dan bermanfaat terutama bagi orang-orang yang beriman .
o   Jin dan manusia dijadikan Allah semata-mata beribadah kepadanya.
o   Allah SWT tidak memerlukan bantuan karna Dia Maha Perkasa.
o   Orang yang kafir akanmnerima azab Allah SWT sebagaimana telah di janjikan Nya.




DAFTAR PUSTAKA

http//tafsir-albarru.com
http://fdj-indrakurniawan.blogspot.com
Mustafa, Ahmad. 1989. tafsir al maraghi. Semarang: Tahaputra
Nurcholis. 1997.  Asbabun Nuzul. Surabaya: Pustaka Anda


luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com